Kurikulum Program Studi Doktor Hukum

No.

Nama Mata Kuliah

Bahan Kajian

1

Wajib Program Studi

 

 

  1. Teori Hukum dan Ilmu Hukum 1

(4 sks)

  1. Pengembangan definisi konsep dan teori.
  2. Pendalaman konsep ilmu.
  3. Pendalaman teori hukum kontemporer.
  4. Pengembangan tujuan hukum.
  5. Pendalaman teori hukum dan pembangunan.
  6. Pendalaman teori hukum pendekatan progresivitas hukum.
  7. Pengembangan nilai-nilai spiritualisme-pluralistik dalam domain hukum.
  8. Pendalaman hukum dan basis sosial.

 

2. Filsafat Hukum

    (2 sks)

  1. Pendalaman filsafat dalam tataran hukum.
  2. Pendalaman tujuan hukum.
  3. Pengembangan berpikir mendalam dan radikal dalam domain disiplin ilmu hukum.
  4. Pengembangan konsep dan teori dalam tataran filsafat.

 

3.  Filsafat Ilmu

     (2 sks)

  1. Pendalaman tentang pemahaman nilai.
  2. Pendalaman pemahaman tentang ilmu.
  3. Pemahaman tentang ontology, epstemologi dan aksiologi.
  4. Pendalaman tujuan ilmu pengetahuan.
  5. Pemahaman tentang ilmu pengetahuan.
  6. Pendalaman tentang tujuan ilmu.
  7. Pengembangan pemahaman filsafat dalam ranah keilmuan.
  8. Pendalaman filsafat ilmu untuk pendekatan interdisiliner-multidisipliner.

 

4.  Teori-Teori Ilmu Sosial     (2 sks)

  1. Pendalaman teori-teori ilmu sosial.
  2. Pengembangan hukum dalam pendekatan interdisiliner-multidisipliner.
  3. Pendalaman teori-teori ilmu sosial dalam keterkaitan ilmu hukum.
  4. Pembidangan hukum dan teori-teori ilmu sosial.
  5. Konvergensi dalam pembidangan Ilmu Hukum dalam keterkaitan Bidang Ekonomi menyangkut Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial.

 

5.  Hukum dan Globalisasi  (2 sks)

  1. Pendalaman tananan hukum dalam perkembangan global.
  2. Pengembangan keilmuan hukum dan globalisasi.
  3. Pengembangan Tujuan Hukum pada tataran dinamika perubahan sosial.
  4. Pendalaman globalisasi.
  5. Pengembangan norma hukum pada dinamika kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
  6. Pendalaman tatanan hukum berkenaan dengan kemajuan ilmu pengetahuan.

 

6.  Teori Hukum dan Ilmu Hukum 2

     (3 sks)

a.  Pengembangan definisi konsep dan teori.

b.  Pendalaman konsep ilmu.

c.  Pendalaman teori hukum kontemporer.

d.  Pengembangan tujuan hukum.

e.  Pendalaman teori hukum dan pembangunan.

f.   Pendalaman teori hukum pendekatan progresivitas hukum.

g.  Pengembangan nilai-nilai spiritualisme-pluralistik dalam domain hukum.

h.  Pendalaman hukum dan basis sosial.

 

7.  Hukum dan Kearifan Lokal

     (2 sks)

  1. Pendalaman norma hukum dalam ranah tatanan nilai lokalitas.
  2. Pengembangan nilai-nilai kearifan lokal dalam merumuskan norma hukum untuk pembangunan masyarakat.
  3. Pendalaman Nilai-Nilai Kearifan Lokal  untuk pembangunan.
  4. Pengembangan tatanan hukum berbasis nilai-nilai kearifan lokal.
  5. Tujuan Hukum dan Kearifan Lokal.
  6. Kebijakan Lokalitas dan Nilai-Nilai Kearifan Lokal. 

 

8.  Penelitian Hukum untuk Disertasi

     (3 sks)

  1. Pendalam pendekatan dalam tataran hukum dan perubahan sosial.
  2. Pendalaman pendekatan hukum doktrinal dan non doktrinal.
  3. Pemahaman legal-gap dalam pendekatan interdisipliner-multidisipliner.
  4. Pengembangan pendekatan metode penelitian hukum berbasis nilai-nilai kearifan lokal.
  5. Pendalaman pengkajian metode penelitian hukum dalam tataran analisis konsep dan teori hukum kontemporer.

2

Wajib Peminatan/pilihan sesuai rencana penelitian/riset

  1. Merumuskan disiplin ilmu hukum yang bersesuaian dengan tema riset untuk Disertasi.
  2. Pemilihan disiplin keilmuan ilmu hukum yang berkontribusi untuk penyelesaian Disertasi.
  3. Pembidangan ilmu hukum yang sesuai dengan penulisan riset Disertasi.

 

1. Hukum dan Kebijakan  Publik

   (2 sks)

  1. Pengertian kebijakan publik.
  2. Pengembangan fungsi-peran kebijakan publik untuk memahami problem sosial.
  3. Pendalaman nilai-nilai hukum dalam muatan kebijakan publik.
  4. Pengembangan konsep dan teori dalam domain hukum dan kebijakan publik.
  5. Pemahaman model kebijakan publik.

 

2. Sosiologi Hukum

    (2 sks)

  1. Pengertian Sosiologi Hukum.
  2. Pemahaman Hukum dan Perubahan Sosial.
  3. Pengertian fungsi hukum.
  4. Pengertian tujuan hukum.
  5. Pengertian aspek-aspek sosial untuk pengubah hukum.

 

3. Hukum dan Pemerintahan Daerah

     (2 sks)

  1. Pengertian harmonisasi-sinkroniasasi hukum nasional-daerah.
  2. Tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis tujuan hukum.
  3. Pemahaman nilai-nilai hukum dalam mewujudkan pemerintahan yang baik.

 

4.  Hukum  Ekonomi Pembangunan & Ekonomi Sosial

     (2 sks)

  1. Pengertian Hukum Ekonomi Pembangunan & Ekonomi Sosial dalam perkembangan globalisasi ekonomi.
  2. Definisi Hukum Ekonomi Pembangunan & Ekonomi Sosial.
  3. Pengertian Hukum Ekonomi Pembangunan & Ekonomi Sosial dan Globalisasi Ekonomi.
  4. Pemahaman pelaku-pelaku bisnis global.

3

Seminar Proposal

(3 sks)

  1. Merumuskan penulisan proposal dengan muatan paradigma riset, konsep hukum, teori hukum dan metodologinya untuk penulisan disertasi.
  2. Menentukan novelty (kebaharuan) substansi riset dalam Seminar Proposal tersebut.
  3. Menetapkan road map riset untuk pelaksanaan Seminar Proposal.

 

Seminar Hasil Penelitian

(2 sks)

a.  Merumuskan penulisan Seminar Hasil Penelitian dengan muatan paradigma riset, konsep hukum, teori hukum dan metodologinya untuk penulisan disertasi.

b.  Menentukan novelty (kebaharuan) substansi riset dalam Seminar Hasil Penelitian tersebut.

c.  Menetapkan road map riset untuk pelaksanaan Seminar Hasil Penelitian.

4

Penelitian Disertasi

 

Substansi dan topik penelitian disertasi yang akan ditulis mahasiswa sesuai dengan Mata Kuliah Program Doktor (MKPD) yang dipilih. Antara mahasiswa satu dengan mahasiswa lainnya berbeda-beda.

 

5

Publikasi Jurnal Internasional Bereputasi atau Terindeks Scopus.

  1. Menyusun artikel sebagai bentuk Hasil Penelitian Disertasi yang dipublikasikan di Jurnal Internasional Bereputasi atau Terindeks Scopus.
  2. Menyampaikan artikel yang telah dipublikasi di Jurnal Internasional Bereputasi atau Terindeks Scopus.

6

Disertasi

(15 sks)

a.  Merumuskan penulisan Disertasi dengan muatan paradigma riset, konsep hukum, teori hukum dan metodologinya untuk Ujian Disertasi.

b.  Menentukan novelty (kebaharuan) substansi riset dalam Ujian Disertasi tersebut.

c.  Menetapkan road map riset untuk pelaksanaan Ujian Disertasi.