VISI, MISI DAN TUJUAN PROGRAM STUDI MAGISTER PENDIDIKAN MATEMATIKA
Program Magister Program Studi Pendidikan Matematika Sekolah Pascasarjana Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon memiliki visi “Menghasilkan lulusan unggul dalam bidang riset pendidikan matematika yang berprinsip pada kearifan lokal menuju tataran global di tahun 2034”.
Visi prodi tersebut dijabarkan kedalam beberapa misi berikut.
- Menyelenggarakan kegiatan pendidikan matematika yang berorientasi pada pengembangan IPTEKS melalui pendekatan inter/multi disiplin.
- Mengembangkan kegiatan riset inovatif dan teruji di bidang pendidikan matematika ke arah peningkatan kompetensi pendidik yang profesional sehingga mendapat pengakuan nasional atau internasional.
- Meningkatkan pelayanan serta pengabdian kepada masyarakat di bidang pendidikan matematika melalui implementasi hasil riset keunggulan.
- Membangun dan mengembangkan kerja sama dengan seluruh stakeholder terkait di dalam dan luar negeri.
- Membangun manajemen yang solid dan bertanggung jawab melalui prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pada proses pencapaian good governance.
Berdasarkan visi dan misi di atas, tujuan penyelenggaraan program magister prodi pendidikan matematika adalah:
- Menghasilkan pendidik matematika profesional yang dapat mengembangkan IPTEK melalui pendekatan inter/multi disiplin.
- Menghasilkan temuan riset yang inovatif dan teruji di bidang pendidikan matematika ke arah peningkatan kompetensi pendidik yang profesional sehingga mendapat pengakuan nasional atau internasional.
- Menghasilkan peningkatan pengetahuan masyarakat di bidang pendidikan matematika sebagai akibat layanan kepada masyarakat dalam mengimplementasikan hasil riset keunggulan.
- Menghasilkan kerja sama dengan seluruh stakeholder terkait di dalam dan luar negeri.
- Memiliki manajemen yang solid dan bertanggung jawab dengan prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pada proses pencapaian good governance.
SK PENDIRIAN PROGRAM STUDI MAGISTER PENDIDIKAN MATEMATIKA: NOMOR. 526/E/O/2021